- Menyatakan terdakwa EDO SATYA LESMANA BIN DOLLY MUDRAJAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan an. Arif Tirtana;
- 2 (dua) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan an. Suparno;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Ardian Haris P;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Pak Muklas;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (Satu) lembar surat pernyataan atas nama Fatkul;
- 2 (dua) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Fatkul;
- 2 (dua) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Kalam Hudi Mujianto;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Jailani;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sulastri;
- 1 (satu) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Mochamad Fitroni;
- 3 (tiga) lembar nota dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Bu Wahyu Helm/Fitri A.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 8/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Randy Satya Lesmana . |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan