- Menyatakan terdakwa ANGGAS TRI KRISTIONO BIN SUTIKNO, DKK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ANGGAS TRI KRISTIONO BIN SUTIKNO penjara selama 6 (Enam.) tahun dan terdakwa II ERLANDES AG CHALYEARGO BIN ABDUL CALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima.) tahun dan 6(enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu buah kardus paketan dengan lable jasa ekspedisi J & T dengan kode JKT ?JKT023 bersisi ;
- Satu buah celana pendek berwarna coklat muda kondisi sobek dibelakang ;
- Satu potong kaos singlet warna merah ;
- Satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya atau berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram ;
- Satu lembar sticker dari J&T kode JKT-JKT023 berisi informasi pengirim dan penerima paket
- Satu unit HP android merk vivo warna biru dengan nomor ponsel 081392453914
- Satu unit HP android merk Xiaomi warna hitam putih dengan nomor ponsel 085856511080
- Dirampas untuk negara ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik360