- Menyatakan Terdakwa Ricky Viktor Loeloe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 6 (enam) paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah Handpone Merek Oppo A31 Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 860883045042536, IMEI 2 : 8608830450425228;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 6210039882862827;
- 1 (satu) buah plastik sedang warna bening;
- 1 (satu) buah plastik kecil warna bening;
- 1 (satu) buah plastik warna kuning;
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dos handpone A31;
- 1 (satu) buah buku tabungan Simanja Bank Papua;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Classic;
- 1 (satu) lembar celana pendek;
Putusan PN NABIRE Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nur Fadli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Latu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (1,00 (satu koma nol nol) gram untuk bukti persidangan) Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; DIkembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000-, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik5726