Putusan PN NABIRE Nomor 60/Pid.B/2021/PN Nab |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Wa Ode Musriyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) lembar rekening koran Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 003636850525; - 1 (satu) lembar Cek B3 Nomor : 901281 rekening Giro an. Jusli Daeng Karim dengan no Rek : 3636956488 Bank Danamon dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); - 1 (satu) lembar Cek B3 Nomor : 901280 rekening Giro an. Jusli Daeng Karim dengan no Rek : 3636956488 Bank Danamon dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); - 1 (satu) lembar Cek B3 Nomor : 901282 rekening Giro an. Jusli Daeng Karim dengan no Rek : 3636956488 Bank Danamon dengan jumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar struk tranfer dengan no Resi : 009372 dari Bank Papua ke Rekening Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 3636850525 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar struk tranfer dengan no Resi : 008781 dari Bank Papua ke Rekening Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 3636850525 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar struk tranfer dengan no Resi : 009375 dari Bank Papua ke Rekening Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 3636850525 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar struk tranfer dengan no Resi : 001754 dari Bank Papua ke Rekening Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 3636850525 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar Cek B3 Nomor : 901276 rekening Giro an. Jusli Daeng Karim dengan no Rek : 3636956488 Bank Danamon dengan jumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Maret 2021; - 1 (satu) lembar Cek B3 Nomor : 901277 rekening Giro an. Jusli Daeng Karim dengan no Rek : 3636956488 Bank Danamon dengan jumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2021; - 18 (delapan belas) lembar Cek B3 Rekening Giro Bank Danamon an. Jusli Daeng Karim dengan no Rekening : 3636956488 yang sudah ditanda tangani; Tetap terlampir dalam berkas; - 1 (satu) buku Rekening Bank Danamon an. Yusriyani dengan no. Rek : 3636850525; Dikembalikan kepada Saksi Yusriyani Ali; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Nab
Statistik7531