- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan kuitansi jual beli tanah obyek sengketa tertanggal 4 Mei 2010 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2142, seluas 4.647 m2yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 26 September 1998, tercatat atas nama Mochamad Djurianto yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2142, seluas 4.647 m2yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 26 September 1998, tercatat atas nama Mochamad Djurianto yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sutar
- Sebelah Timur : Jalan Kapling
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Simon Kogoya
Putusan PN NABIRE Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2142, seluas 4.647 m2yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 26 September 1998, tercatat atas nama Mochamad Djurianto yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 2142, seluas 4.647 m2yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 26 September 1998, tercatat atas nama Mochamad Djurianto yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Mochamad Djurianto menjadi nama Hadi Nugroho Sudarmadi; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 2142, seluas 4.647 m2yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 26 September 1998, tercatat atas nama Mochamad Djurianto yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Mochamad Djurianto menjadi nama Hadi Nugroho Sudarmadi; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.130.000,00 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik9454