Putusan PN NABIRE Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jainul alias Nul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah kompor merek Hock 24 (dua puluh empat) sumbu; - 2 (dua) buah panci merek Orchid dengan ukuran 55 (lima puluh lima) liter yang telah terisi bahan pembuat Minuman keras lokal (CT) kurang lebih 50 (lima puluh) liter; - 3 (tiga) buah ember plastik besar dengan kapasitas 120 (seratus dua puluh) liter merek simpo berwarna merah (Kosong); - 1 (satu) buah ember plastik besar dengan kapasitas 120 (seratus dua puluh) liter merek simpo berwarna merah yang berisihkan kurang lebih 100 (seratus) liter bahan pembuat Minuman keras lokal (CT); - 2 (dua) buah ember plastik besar dengan kapasitas 120 (seratus dua puluh) liter merek simpo berwarna biru (Kosong); - 2 (dua) buah ember plastik besar dengan kapasitas 120 (seratus dua puluh) liter merek simpo berwarna biru yang berisihkan kurang lebih 80 (delapan puluh) liter bahan pembuat Minuman keras lokal (CT); - 1 (satu) buah ember plastik besar dengan kapasitas 120 (seratus dua puluh) liter merek tari berwarna biru (kosong); - 4 (empat) buah karton air mineral merek Pikeyro Kapasitas 600 (enam ratus) milliliter, masing-masing karton berisihkan 24 (dua puluh empat) Botol (kosong); - 5 (lima) buah jerigen berwarna putih kapasitas 5 (lima) liter (kosong); - 1 (satu) Buah Gelon air mineral merek Tirta mulia bewarna biru (kosong); - 2 (dua) Buah gayung air bermerek Delicius Nature berwarna kuning; - 1 (satu) buah corong sebaguna berukuran besar berwarna biru; - 1 (Satu) buah corong sebaguna berukuran sedang berwarna hijau; - 1 (satu) buah corong sebaguna berukuran kecil berwarna bening dengan merek Hock; - 2 (dua) buah alat suling yang terbuat dari batang bamboo; - 2 (dua) buah ember berukuran sedang berwarna hitam; - 1 (satu) buah teko air berukuran sedang berwarna bening merek hero; - 1 (satu) buah teko air berukuran kecil berwarna bening merek Green land; - 4 (empat) buah plastik berrongga berwarna bening berukuran 5 (lima) meter; - 3 (tiga) bungkus Fermipan dengan isi 500 (lima ratus) gram (kosong / telah digunakan); - 1 (satu) buah karung gula Kristal putih kapsitas 50 (limah puluh) Kilogram (Kosong / telah di gunakan); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik7435