Putusan PN NABIRE Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerson Hukubun, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 53 (lima puluh tiga) Dos/Kotak Jamu Merk Montalin Pj. Air Madu ket: 1 Dos/Kotak isi 10 sachet; - 77 (tujuh puluh tujuh) Dos/Kotak Jamu Merk Spider Black Pj. Maju Makmur ket: 1 Dos/Kotak isi 6 sachet; - 5 (lima) Dos/Kotak Jamu Merk Urat Madu Black Pj. Air Madu ket: 1 Dos/Kotak isi 10 sachet; - 6 (enam) Dos/Kotak Jamu Merk Akar Tanjung Pj. Akar Tanjung ket: 1 Dos/Kotak isi 20 sachet; - 8 (delapan) Dos/Kotak Jamu Merk Urat Madu Pj. Air Madu ket: 1 Dos/Kotak isi 10 sachet; - 1 (satu) Dos/Kotak Jamu Merk Merk Tawon Liar Pj. Jaya Maju Bersama ket: 1 Dos/Kotak isi 18 sachet; - 2 (dua) Dos/Kotak Jamu Merk Awon Pj. Maju Jaya Bersama ket: 1 Dos/Kotak isi 20 sachet; - 9 (sembilan) Dos/Kotak Jamu Merk Pi Kang Shuang Pj. Saras Subur Ayoe ket: 1 Dos/Kotak isi 1 buah salep Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik5925