- Menyatakan Terdakwa Frank Richard Rumaropen tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa Frank Richard Rumaropen dari dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menyatakan Terdakwa Frank Richard Rumaropen tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tanpa Hak Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 14 (empat belas) paket/bungkus besar Narkotika jenis Ganja; 1 (satu) buah koper warna cokelat bertuliskan ?PoloUSbag?; 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro Warna Moon Light White, dengan Nomor IMEI 1 :865932045612668 IMEI 2: 865932045612676; 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor Kartu: +6210 0838 7280 8927 00; 1 (satu) buah Handphone Merk Realmi C11 Warna Hitam No. Imei 1: 865779045, Imei 2: 865779045606087; 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo CPJ1605 Warna Putih Gold No. Imei 1: 863526034165472, Imei 2: 863526034165464; 1 (satu) buah Simcard Telkomsel No. 6281212924962; Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik9232