Putusan PN NABIRE Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerson Hukubun, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti Semuel Efraim Duansera Resimaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (Lima) Buah Drum Warna Biru Berkapasitas 200 (Dua Ratus) Liter Yang Berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Sebanyak 1.000 (Seribu) Liter; Dirampas untuk negara; - 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand-Max berwarna Silver dengan Nopol : PA 8452 KA; Dikembalikan kepada Terdakwa II; - 1 (Satu) Buah buku tulis merk YOU warna kuning bergambar, yang berisikan catatan pengambilan dan daftar hutang BBM oleh Nelayan; Dirampas untuk dimusnahkan; - 3 (Tiga) Lembar surat perpanjangan Izin Operasi sementara SPBU Nelayan a.n. Koperasi Nelayan Teluk Cendrawasih di Kabupaten Nabire Provinsi Papua dari PERTAMINA; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Nota pembelian 1.000 Liter Solar dengan harga Rp. 5.500.000,-(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh sdr. SYAMSUDDIN dari koperasi nelayan teluk cendrawasih; Terlampir dalam Berkas Perkara.; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik9031