- Menyatakan Terdakwa Didy Chandra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tanpa hak menerima dan mempunyai dalam miliknya senjata api terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis glock GPP L136569 warna cokelat crem;
- 1 (satu) buah magazen glock warna transparan;
- 5 (lima) butir amonisi cal. 9x19 mm;
- 3 (Tiga) Butir Amonisi Utuh;
- 2 (Dua) Butir Amonisi Non Proyektil;
- 1 (satu) buah holster senjata warna cokelat bertuliskan "DIDY CH WORABAY ";
- 1 (satu) buah Handphone GALAXY S20 ULTRA SM-G985F/DS, IMEI: 353344117447263 & IMEI : 353345117447263, Msisdn : +6281240789983;
- 1 (satu) buah Handphone VIVO 1970, IMEI : 868725049450995 & IMEI: 868725049450987, Msisdn: +6281247888909;
- 1 (satu) buah kartu ATM Platinum Bank Mandiri warna hitam dengan No. Kartu 4617 0037 1171 3009;
- 1 (satu) unit mobil Mitshubitsi Expander warna putih Nopol PA 1981 FS;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitshubitsi Expander warna merah;
- 11 Mei 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 27 Juli 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 19 September 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
- 20 September 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 21 September 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 21 September 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 23 September 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah);
- 01 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 02 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 02 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 07 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- 11 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 10 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 14 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 10.570.499 (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- 14 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 30 Oktober 2019 :
- 1 lembar transaksi di DEDY CHANDRA Kredit Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- 21 April 2020 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 02 Juli 2020 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 07 Juli 2020 :
- 1 lembar transaksi di DIDY CHANDRA Debit Rp 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Cq. Polres Nabire untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada istri Terdakwa atas nama Christina Kabi; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik12360