- Menyatakan Terdakwa Hotmar Tua Samosir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa Hotmar Tua Samosir dari dakwaan primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menyatakan Terdakwa Hotmar Tua Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan ke khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang total Rp 6.680.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp 5.000=26 lembar=Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp 10.000=110 lembar=Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp 20.000=75 lembar=Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp 50.000=23 lembar=Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp 100.000=28 lembar=Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) hekter warna orange;
- 1 (satu) kotak staples merek kangaro warna biru silver;
- 1 (satu) kotak staples merek V-Tec warna hijau putih;
- 1 (satu) buah spidol merek snowman warna hitam;
- 1 (satu) buah bolpoin merek Queen's Hight Grade C 6000 warna ungu;
- 1 (satu) buah kalkulator merek CASIO warna Abu-abu;
- 1 (satu) buah kalkulator merek JOYKO warna putih abu-abu;
- 1 (satu) buah buku merek Mirage warna hijau;
- 1 (satu) buah buku merek Paperline warna hijau;
- 1 (satu) buah buku merek Paperline warna merah bermotif;
- 10 (sepuluh) lembar kupon warna kuning bertuliskan tanggal 16/12-20 HK dan angka togel;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar kupon warna kuning bertuliskan tanggal 7/1-21 KB dan angka togel;
- 40 (empat puluh) lembar kupon warna putih bertuliskan tanggal 7/1-21 HK dan angka togel;
- 75 (tujuh puluh lima) lembar kupon warna putih bertuliskan tanggal 7/1-21 KB dan angka togel;
- 62 (enam puluh dua) lembar kupon warna putih bertuliskan tanggal 7/01-21 SGP dan angka togel;
- 51 (lima puluh satu) lembar kupon warna putih bertuliskan tanggal 8/01-21 SDY dan angka togel;
- 115 (seratus lima belas) lembar kupon warna putih bertuliskan tanggal 8/1-21 HK dan angka togel;
Putusan PN NABIRE Nomor 22/Pid.B/2021/PN Nab |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Agung Nur Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Nab
Statistik8920