- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jabir Hayan, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan tanpa hak membawa, menyerahkan senjata api yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Jabir Hayan, S.H oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis M4 Model ZEV-FL, Cal Multi, No. 01564 warna hitam;
- 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis M16 Model AL Cal.5.56 MM No. 9367879 warna hitam;
- 1 (satu) buah Magazen M4 warna hitam;
- 1 (satu) buah asesoris senjata;
- 1 (satu) buah tas senjata warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Ipone Xs Max NT562ZP/A Imei (1): 357286090372594 Imei (2):357286090036785 Msisdn:+628136052925;
- 26 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Debit ke Asep Ruhiat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 08 November 2018
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit ke Asep Ruhiat sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- 25 Januari 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 26 Januari 2019
- Transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Ari Setya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 05 Februari 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Norma Mince sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 18 Februari 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Ari Setya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Ari Setya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 06 Maret 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Ari Setya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 30 April 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Fuad Ari Setyadi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari Fuad Ari Setyadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 09 Mei 2019
- 1 (satu) lembar transaksi di Bank Mandiri atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Kredit dari sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
- 11 Mei 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri di ATM Nabire 05 Muhammad Jabir Hayan;
- 05 Juli 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri Muhammad Jabir Hayan Kredit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 08 Juli 2019
- Transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Debit ke Agus Supartono sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 17 Juli 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri Muhammad Jabir Hayan Kredit Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- 15 Juli 2019
- Transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Debit ke Asep Ruhiat sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 31 Juli 2019
- Transaksi di Bank BCA atas nama Muhammad Jabir Hayan transaksi Debit ke Asep Ruhiat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 27 Juli 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri di ATM nabire 05 Muhammad Jabir Hayan;
- 30 Agustus 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri Muhammad Jabir Hayan Kredit dari Didy Chandra Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 21 September 2019
- 1 (satu) lembar transaksi Bank Mandiri Muhammad Jabir Hayan Kredit dari Didy Chandra Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 11 Oktober 2019
- 2 (dua) lembar transaksi Bank Mandiri Muhammad Jabir Hayan Kredit dari Didy Chandra Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 24 Maret 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Debit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ke Yogi Ariyanto;
- 05 Juni 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Debit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ke Yogi Ariyanto;
- 11 Juni 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Debit Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ke Asep Ruhiat;
- 01 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Kredit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Ary Setya;
- 12 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Kredit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Ary Setya;
- 13 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Debit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Yogi Ariyanto;
- 19 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BCA Muhammad Jabir Hayan Kredit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Ary Setya;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu : 4317 0037 07313312, milik saudara Muhammad Jabir Hayan, SH;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu : 5307 9520 4312 4354, milik Saudara Muhammad Jabir Hayan, SH;
- 1 Lembar boarding pass tiket Lion Air (Batik Air) ID 6180 atas nama Hayan/ Jarir Mr dari Jakarta tujuan Jayapura tertanggal 20 Juli 2018;
- 1 Lembar boarding pass tiket Lion Air (Wings Air) IW 1625 atas nama Hayan / Jabir Mr dari Jayapura Tujuan Nabire tertanggal 21 Juli 2018;
- 1 Lembar boarding pass tiket Batik Air ID 6196 atas nama Hayan / Muhammad Jabir Mr dari Jakarta tujuan Sultan Hasanuddin tertanggal 21 Oktober 2020;
- 1 Lembar boarding pass tiket Batik Air ID 6260 atas nama Hayan / Muhammad Jabir Mr dari Sultan Hasanuddin tujuan Timika tertanggal 21 Oktober 2020;
- 1 Lembar boarding pass tiket WINGS AIR IW 1608 atas nama Hayan /Muhammad Jabir Mr dari Timika tujuan Nabire tertanggal 21 Oktober 2020;
Putusan PN NABIRE Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Negara Cq. Polres Nabire untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik16083