- Menyatakan Terdakwa Wawan Endro Anthono Als Pandu Bin Moch Salim Suwandi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki Type LX 150C (KLX 150S), Nomor Polisi AB 4548 XK, Tahun Pembuatan 2015, No. Ka MH4LX150CFJ 25434, No Sin LX 150CEPMO832 atas nama Anggit Budi Prasetya, Alamat Watugedug, RT 03, Guwosari, Pajangang, Bantul;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki Type LX 150C (KLX 150S), Warna Hitam No. Kerangka MH4LX150CFJ 25434, No Sin LX 150CEPMO832, Plat Nomor Polisi tidak ada;
- Dikembalikan kepada saksi Mashuri Aditama S. Pd bin Katidja;
- 1 (satu) lembar Kartu SIM B1 atas nama Pandu Hanggono Nusantoro, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Malang 21 Desember 1979, Pekerjaan Swasta, Alamat Jln Jaksa Agung Suprapto No. 97 RT 001 RW 001 Kec. Banyuwangi, Kab Banyuwangi, Jawa Timur, No. Sim 842135101532;
- 1 (satu) lembar Kartu Sim C dengan nomor SIM 842135100500 atas nama Pandu Hanggono Nusantoro, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Malang 21 Desember 1979, Pekerjaan Swasta, Alamat Jln Jaksa Agung Suprapto No. 97 RT 001 RW 001 Kec. Banyuwangi, Kab Banyuwangi, JawaTimur;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BANTUL Nomor 244/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 244/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Koko Riyanto, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik600