- Menyatakan Terdakwa Fu?ad Ary Setyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak menerima, menyerahkan senjata api terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fu?ad Ary Setyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1901 warna hitam Imei 1. 860991049393076, Imei 2. 860991049393068;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1817 warna hitam Imei 1. 861701040383292, Imei 2. 861701040383284;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor seri 5198933070092062;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Ary Setya dengan nomor rekening 154-00-1455026-7;
- 1 (satu) lembar transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
- lembar transaksi kredit dari Itunes Rp80.015.000,00 (delapan puluh juta lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 4.8 1 Februari 2019
- Transaksi kredit dari Soni Kogoya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Transaksi debit ke Norma Mince Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 4.9 6 Februari 2019
- Transaksi debit ke Fu?ad Ari Setya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 4.10 18 Februari 2019
- Transaksi kredit ke Titus Rp100.025.000,00 (seratus juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Transaksi kredit dari Titus Rp40.010.000,00 (empat puluh juta sepuluh ribu rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Transaksi kredit (keterangan barang) Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Rais Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Transaksi debit ke Fu?ad Ari Setya Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Transaksi kredit dari Titus Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) transaksi kredit dari Peniel Rp180.065.000,00 (seratus delapan puluh juta enam puluh lima ribu rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Transaksi kredit dari Penniel Kogoya Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
- Transaksi kredit dari Peniel Kogoya Rp180.040.000,00 (seratus delapan puluh juta empat puluh ribu rupiah);
- Transaksi debit ke Muhammad Jabir Hayan Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar transaksi kredit dari Peniel Rp100.025.000,00 (seratus juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Transaksi kredit dari Peniel Kogoya Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar transaksi kredit dari Litenus Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerson Hukubun, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 4.5 14 April 2018: 4.6 17 Oktober 2018 4.7 26 Januari 2019 4.11 5 Maret 2019 4.12 6 Maret 2019 4.13 12 Maret 2019 4.14 15 Maret 2019 4.15 25 Maret 2019 4.16 29 April 2019 4.17 30 April 2020 4.18 9 Mei 2019 4.19 17 Juli 2019 4.20 17 Oktober 2019 4.21 28 September 2019 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik10447