- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Septer Yeimo, SP) dengan Tergugat (Jenirut Kadepa) yang dilangsungkan di Pugo pada tanggal, 5 Desember 2011, sebagaimana telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9108-KW-05122011-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paniai tertanggal 5 Desember 2011, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan uang nafkah sejumlah minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya kepada anak pertama yakni Barnabas Munimee Yeimo oleh karena berada pada Tergugat maka uang nafkah tersebut diberikan melalui Tergugat, sedangkan kepada anak yang kedua yakni Imanuel Kebaimee Yeimo karena berada pada Penggugat menjadi tanggung jawab langsung Penggugat untuk memberikannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nabire atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai dari putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai guna dicatatkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat pada register yang telah ditentukan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik4516