- Menyatakan Terdakwa NOVAL RIFTA SYAHPUTRA BIN ALM IFTA MUSLIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVAL RIFTA SYAHPUTRA BIN ALM IFTA MUSLIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) strip/lempeng isi 3 (tiga) butir obat RISPERIDONE ;
- 1 (satu) strip/lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat TRAMADOL HCI 50 mg ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature ;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna biru simcard smartfren no 08884009386 ;
- 1 (satu) buah Jamper warna hitam.
- Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 warna biru tanpa plat nomor ;
- 1 (satu) buah STNK an. HASAN JUANEDI No. Pol R 6762 YB merk Honda C86 ;
- 1 (satu) buah BPKB no 6226765.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Kurnia, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik276