- Menyatakan Terdakwa I. Lambertus Bria alias Lamber dan Terdakwa II. Daniel Fun alias Bapak Eric yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Lambertus Bria alias Lamber dan Terdakwa II. Daniel Fun alias Bapak Eric tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) blok kertas kupon warna putih, 1 (satu) blok kertas kupon warna putih tertanggal 07 Mei 2020 bertuliskan shio dan angka kamboja, 2 (dua) lembar table shio, 1 (satu) lembar kertas karbon, 3 (tiga) lembar table pengeluaran shio / nomor togel, 1 (satu) buah kalkulator merk Jokyo, 2 (dua) buah bolpoint merk Snowman dan merk Faster, 1 (satu) buah Hecter merk Kenko, 1 (satu) buah rekapan togel; Dirampas untuk dimusnahkan; uang sebesar Rp1.993.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah): 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp5.000,00, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp2.000,00, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp1.000,00; Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 66/Pid.B/2020/PN Nab |
|
Nomor | 66/Pid.B/2020/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cita Savitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2020/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2020/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2020/PN Nab
Statistik6816