- Menyatakan Terdakwa Sukamdi als Andi Saputro als Agung Setyawan als Angga Setiawan Bin Narto Wiharjo, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 ( tiga ) buah Kartu Tanda Prajurit TNI Korem Pamungkas 072 Jogja atas nama ANDI SAPUTRO;
- 1 ( satu ) buah name take Komandan Intel Korem 072 Jogjakarta atas nama ANDI SAPUTRO;
- 3 ( tiga ) buah foto dengan menggunakan seragam dinas;
- 1 ( satu ) buah Kartu Persit Kartika Candra Kirana atas nama HABIBAH;
- 2 ( dua ) lembar Surat Perintah dari Korem Pamungkas 072 Yogyakarta kepada Kapten ANDI SAPUTRO yang ditanda tangani BRIGJEN AHMAD WIBOWO tertanggal 03 Oktober 2019;
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan meninggal dunia istri dari Kapten ANDI SAPUTRO atas nama RETNOWATI yang ditanda tangani oleh BRIGJEN M. AMROZI Komandan Korem 072 Yogyakarta tertanggal 02 Januari 2019;
- 2 ( dua ) lembar Surat Keterangan dari Dukcapil Kabupaten Klaten yang menyatakan ANDI SAPUTRO sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan sudah terdata di Database Kapendudukan Kabupaten Klaten yang ditandatangani WISNU JATMIKO, SH., MH tertanggal 09 Desember 2019;
- 1 ( satu ) lembar Surat Pemberitahuan Pengajuan Nikah secara militer antara Kapten ANDI SAPUTRO dengan HABIBAH yang beralamat di Tegal Krapyak RT. 01 / -, Panggungharjo, Sewon, Bantul yang ditandatangai oleh BRIGJEN AHMAD WIBOWO Komandan Korem 072 Yogyakarta tertanggal 14 November 2019;
- 1 ( satu ) buah stampel bulat besar yang bertuliskan TNI ? AD KOMANDO RESIMEN MILITER PAMUNGKAS 072 YOGYAKARTA;
- 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam;
- 1 ( satu ) unit hand Phone merk Samsung warna hitam ungu;
- 1 ( satu ) buah HT merk BAOFENG;
- 1 ( satu ) buah stempel bulat kecil yang bertuliskan TNI ? AD KOMANDO RESIMEN MILITER PAMUNGKAS 072 YOGYAKARTA;
- 1 ( satu ) lembar stempel bulat besar yang bertuliskan DINDUK CAPIL PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN );
- 1 ( satu ) buah bantalan cap / stempel;
- 1 ( satu ) stel pakaian dinas TNI AD atas nama ANDI SAPUTRO dengan pangkat KAPTEN;
- 1 ( satu ) buah baret warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 79/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 79/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahya Imawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Koko Riyanto, Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik620