- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Nabire agar mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Nab dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN NABIRE Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Nab |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2020/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cita Savitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa sesuai dengan pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka sebelum persidangan, Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara aquo apakah termasuk gugatan sederhana atau bukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa setelah Hakim memeriksa gugatan Penggugat ternyata Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya dimana Tergugat telah membuat tagihan rekening listrik bulan Mei dan bulan Juni tahun 2020 atas nama Penggugat tidak sesuai dengan pemakaian bulan berjalan dan masih memiliki hutang pemakaian listrik sebanyak 38.000 Kwh dari bulan-bulan sebelumnya, dimana melalui surat Nomor: 007/AGA.04.02/B18110200/2020 yang ditandatangani oleh Tergugat, kalau di konversi ke dalam nilai rupiah dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) Rp. 1.467 per Kwh maka jumlah utang Penggugat sebesar Rp55.748.934,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) yang harus di cicil di bulan-bulan kedepan, padahal kenyataannya Penggugat selalu membayar tagihan tanpa ada tunggakan hingga bulan April 2020. Bahwa berdasarkan Simulasi Perhitungan Cicilan KWH Kekurangan Tagih yang diberikan dari Tergugat, Penggugat merasa dirugikan dengan pola perhitungan dan cara penagihan yang dilakukan oleh Tergugat dengan jumlah kekurangan tagih senilai 38.001 Kwh (selisih 1 kwh dari surat sebelumnya) dengan nilai konversi kedalam rupiah sebesar Rp55.747.467,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) Bahwa total akhir keseluruhan kerugian yang Penggugat derita apabila mengikuti arahan dari Tergugat untuk membayar cicilan kedepan adalah 38.001 Kwh dikali dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) Rp1.467,00 sama dengan Rp55.747.467,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) ditambahkan dengan selisih penggunaan bulan Mei dan Juni sebesar Rp15.375.236,00 (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) sama dengan Rp71.122.703,00 (tujuh puluh satu juta seratus dua puluh dua juta tujuh ratus tiga rupiah) belum ditambah dengan bunga cicilan Menimbang bahwa Hakim menghubungkannya dengan pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan dan pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan; Menimbang bahwa Hakim berpendapat dihubungan dengan posita Penggugat dan petitum angka 3 dan 4 mengenai pengembalian kelebihan dana yang sudah dibayarkan serta memutihkan tagihan yang telah dicatat sebagai hutang dari Penggugat yang harus dicicil pada bulan-bulan kedepan serta ditambah dengan bunga cicilan yang mana tidak dijelaskan secara rinci, sehingga pembuktiannya tidak sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat terhadap gugatan Penggugat tidaklah sesederhana sebagaimana yang telah dimaksudkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa oleh karena setelah melakukan pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka cukup beralasan menetapkan bahwa gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana maka cukup beralasan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Nabire agar mencoret perkara aquo dari register perkara yang sedang berjalan; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana maka cukup beralasan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat yang akan disebutkan dalam amar penetapan dibawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Memperhatikan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2020/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2020/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2020/PN Nab
Statistik8844