- Menyatakan Terdakwa I KRISNA WAHYUDI, Terdakwa II RUDIANTO dan Terdakwa III ARIP MAULANA YUSUF, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bal rokok Sampoerna ;
- 1 (satu) bal rokok LA Bold ;
- 1 (satu) buah flash disc Toshiba warna putih, berisikan :
- Rekaman Camera 2 tanggal 01 November 2019, Pukul 15.30 Wit, Waktu CCTV (16.23), Nama File Ch2_20191101162354_ 1280_X_720_10.avi, Ukuran 28.8 MB, Durasi 3 Menit 13 Detik;
- Rekaman Camera 2 tanggal 01 November 2019, Pukul 15.30 Wit, Waktu CCTV (16.23), Nama File ch2_20191101163154_ 1280_X_720_10.avi, Ukuran 19.6 MB, Durasi 2 Menit 13 Detik;
- Rekaman Camera 15 tanggal 01 November 2019, Pukul 15.30 Wit, Waktu CCTV (16.23), Nama File Ch15_20191101162637_1280_ X_720_10.avi, Ukuran 94.1 MB, Durasi 7 Menit 29 Detik;
- Rekaman Camera 15 tanggal 01 November 2019, Pukul 15.30 Wit, Waktu CCTV (16.23), Nama File ch15_20191101162940_1280_ X_720_10.avi, Ukuran 41.4 MB, Durasi 2 Menit 22 Detik.
Putusan PN NABIRE Nomor 4/Pid.B/2020/PN Nab |
|
Nomor | 4/Pid.B/2020/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | S. Sos., Panitera Pengganti: A. Raimundus Nakapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Jong Liha ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2020/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2020/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2020/PN Nab
Statistik13326