- Menyatakan Terdakwa RAHMAT WIJAYA MARKUSE Alias JAYA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun Dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1,00 (satu koma nol nol) gram yang diduga narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merek gatsby warna coklat.
- 1 (satu) buah kartu perdana AS No. 620079665287581401
- 7 (tujuh) buah bening plastik bening ukuran sedang ;
- 2 (dua) lembar tissu warna putih ;
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hand phone samsung lipat warna merah dengan No IMEI 356381/08/371452/1 dan 356382/08/371452/9 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN NABIRE Nomor 48/Pid.Sus/2018/PN Nab |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2018/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Br Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Latu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2018/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2018/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2018/PN Nab
Statistik6224