- Menyatakan Terdakwa NIKODEMUS JHON JUNIOR WIAI Alias NIXON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja ;
- 74 (tujuh puluh empat) paket/bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja ; (Barang bukti tersebut diatas telah dimusnahkan dan sisa 1,00 (satu koma nol nol) Gram yang diajukan di persidangan)
- 17 (tujuh belas) lembar plastic bening ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah Sim Card AS LOOPS dengan Tlpn 082239582660 ;
- 1 (satu) buah kaleng rokok surya warna hitam merk Gudang Garam ;
- 1 (satu) buah hand phone merek samsung Type J1 warna biru muda ;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ;
- 3 (Tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
- 3 (Tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN NABIRE Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Nab |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2018/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Br Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mesak Renjaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dengan total Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2018/PN Nab
Statistik11945