- Menyatakan Terdakwa GERAD MOFU Alias GERADUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERKOSAAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza 150 warna merah dengan plat nomor warna merah nomor polisi DS 6994 K, kondisi lampu depan pecah.
- 1 (satu) Lembar Kaos Wanita Dewasa Merk MJ Collection Warna Loreng Hitam Putih, Kondisi Kaos Ada Bekas Bercak Darah Yang Sudah Mengering Di Bagian Depan Baju.
- 1 (satu) Celana Pendek Wanita Dewasa Tidak Ada Merek, Warna Merah Bintik ? Bintik Putih Dan Kondisi Celana Dalam Keadaan Ada Robek Di Bagian Depan Celana.
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Wanita Dewasa Tidak Ada Merek, Berwarna Krem dibagian Belakang Celana Ada Tulisan KARO.B Warna Putih, Kondisi Celana Dalam Berpasir, Ada Bekas Bercak Darah Yang Sudah Mengering Di Bagian Bawah Celana Dalam.
- 1 (satu) Buah Karet Pengikat Rambut Wanita Warna Merah Muda Dan Terdapat Seikat Rambut Yang Merekat Di Karet Pengikat Rambut.
- 1 (satu) Lembar Celana Panjang Levis, Ukuran Laki ? Laki Dewasa Merk TOP MAN Made In Indonesia Warna Biru, Kondisi Celana Kolor Berpasir.
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Kain, Ukuran Laki ? Laki Dewasa, Warna Biru Ada Garis Warna Merah Di Bagian Pinggir Celana, Kondisi Kotor.
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Laki ? Laki Merek GB MAN, Ukuran 3L, Warna Biru Kondisi Ada Bekas bercak ? bercak yang sudah mengering.
- 1 (satu) pasang sandal ukuran merek Eiger, warna hitam kondisi sudah lama dan kotor.
Putusan PN NABIRE Nomor 42/Pid.B/2018/PN Nab |
|
Nomor | 42/Pid.B/2018/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Br Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | S. Sos., Panitera Pengganti: A. Raimundus Nakapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RONALD MOFU. Dikembalikan kepada korban Karolina Boari melalui saksi YAN TARIBABA merupakan saudara ipar dari saksi korban. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2018/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2018/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2018/PN Nab
Statistik12352