- Menyatakan terdakwa OKI TRIYONO Alias OKI Bin AHMAD HADI MARTONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) batang balok kayu pinus ukuran Panjang 220 cm x tinggi 5 cm x lebar 7 cm.
- 12 (dua belas) batang balok kayu pinus ukuran panjang 210 cm x tinggi 10 cm x lebar 10 cm.
- 26 (dua puluh enam) lembar papan kayu pines ukuran panjang 210 x tinggi 2 cm x lebar 20 cm
- 1 (satu) unit Kbm MITSUBISHI/ LIGHT TRUCK, No. Pol : R-1422-RA, tahun 1981, warna Kuning Muda, Nomor Rangka : FE111E-028663, Nomor Mesin : 4D30-148393, STNK Atas nama ACH. ROCHIDIN, Alamat Pangebatan Rt. 001 Rw. 001 Karanglewas Banyumas
- 1 (satu) unit Perangkat gergaji mesin (chainsaw) dalam keadaan rusak dan tidak utuh (pretelan) terdiri dari :
- 1 (satu) buah Toolpart Guid Bar warna silver
- 1 (satu) buah Carburator Set,
- 1 (satu) buah Pull starter warna hitam bertuliskan SUPRA Expert
- 1 (satu) buah Piston warna
- 1 (satu) buah Blok mesin (cylinder Kits)
- 1 (satu) buah Rantai mata gergaji
- 1 (satu) buah tutup mesin warna merah
Putusan PN CILACAP Nomor 137/Pid.B/LH/2021/PN Clp |
|
Nomor | 137/Pid.B/LH/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani melalui saksi SOLEHAN bin Alm. KARYONO. Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/LH/2021/PN Clp
Statistik1078