- Menyatakan Terdakwa MARGIONO Alias ONDOL Bin MARJUNET tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR,SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, IUP, Penjualan)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah melakukan tindak pidana
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau
- 1 (satu) buku catatan ritase warna merah
- Uang tunai hasil penjualan material Rp 840.000,-
- 24 kartu parkir berbentuk kartu domino
- 1 unit dump truk No Pol R-1442-UK warna biru berikut kunci kontak dump truk
Putusan PN CILACAP Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak IBNU PURWANTO dan WARISUN Dikembalikan kepada terdakwa MARGIONO Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada JOKO MULYONO Bin Alm WARDOYO 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik13519