- Menyatakan Terdakwa 1. Sutris Als Sutris Bin (Alm) Poniran dan Terdakwa 2. Muhammad Fahrul Ramadhan H Als Pipit Bin Rokhmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 buah HP merk Xiaomi seri 5A warna silver.
- 1 buah HP merk Evercross Xtream 1 Pro warna hitam dan 1 buah dosbuk.
- 1 buah HP merk Vivo V7 warna hitam beserta 1 buah dusbok dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.126.000,- beserta surat-surat;
- 1 buah HP merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam dan 1 buah dusbok
- 1 buah HP merk Vivo V15 warna royal blue dan 1 buah dosbuk
- 1 buah HP merk Oppo A71 warna emas dan 1 buah dosbuk
- 1 buah tas selempang warna coklat.
Putusan PN BANTUL Nomor 281/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 281/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Nurussobah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi saksi Kristian Munianto; Dikembalikan kepada saksi Suranto; Dikembalikan kepada saksi Ikhsan Permana Aji. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Kurniawan Sani; Dikembalikan kepada saksi Niky Prastio; Dikembalikan kepada saksi Murtini. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000.- (tiga ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik110