- Menyatakan Terdakwa 1. Bella Kade Mahardika bin Suparno dan Terdakwa 2. Ofratus Edo Ardiansah bin Suharyanta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol AB 4243 CZ Noka : MH1JFZ219JK438917 nosin : JFZ2E1488828 warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol AB 2339 ZJ Noka : MH1JFZ219JK438917 nosin : JFZ2E1488828 warna hitam, atas nama : Iqbal Martha Putra, alamat : Piyungan, Rt.04, Srimartani, Piyungan, Bantul;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX Warna Hitam, nopol : AB 6446 IK;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah HP ASUZ warna Hitam;
Putusan PN BANTUL Nomor 273/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 273/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laily Fitria Titin Anugerahwati, Br Hakim Anggota Cahya Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi Iqbal Martha Putra; Dikembalikan kepada terdakwa Ofratus Edo Ardiansah. Dikembalikan kepada terdakwa Bella Kade Mahardika. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik490