- Menyatakan terdakwa SAMSU ALAM Bin MUH. SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perkanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah di jatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti :
Putusan PN KENDARI Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu ) unit kapal kayu KMN PERINTIS LB 05 1 (satu) Lembar foto kopi SKK nahkoda an. SAMSU ALAM 1 (satu ) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, 2 (dua ) lembar pas besar , 1 (satu ) lembar surat ukur dalam negeri, 1 (satu) set jaring Dari (waring ) kapal bagang cungkil Dikembalikan kepada terdakwa. Uang hasil penjualan cumi cumi sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik139