- 1 (satu) lembar surat keterangan anti sars cov-2 antibody non reaktif An. BAGUS CHRISTIANTO tertanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik rawat Inap PKU Muhammadiyah Cilacap;
- 1 (satu) lembar surat keterangan anti sars cov-2 antibody non reaktif An. SUYADI tertanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik rawat Inap PKU Muhammadiyah Cilacap;
- 1 (satu) lembar surat keterangan anti sars cov-2 antibody non reaktif An. SUYADI tertanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik rawat Inap PKU Muhammadiyah Cilacap;
- 10 (sepuluh) surat keterangan antis ars cov-2 antibodi non reaktif dengan kop surat klinik rawat inap PKU Muhamadiyah Cilacap yang sudah ditandatangani oleh dr. DAULIKA CANTIKA dan sudah dicap stempel klinik rawat inap PKU Muhammadiyah Cilacap;
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) perangkat computer dengan CPU merk Simbadda dan monitor merk LG;
- 1 (satu) unit printer merk Epson L360;
Putusan PN CILACAP Nomor 140/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 140/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. AGUNG PRIAMBODO Als AGUNG Bin WINARTO dan Terdakwa II RISTRIONO Als NONO Bin SUKIRNOtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AGUNG PRIAMBODO Als AGUNG Bin WINARTO dan Terdakwa II RISTRIONO Als NONO Bin SUKIRNOoleh karena itu dengan pidana penjara selamaTerdakwa 1 dihukum selama 3(tiga) tahun dan Terdakwa 2 dihumum selama 3 (tiga) tahun dan 4(empat) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agarPara Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Sdr. JATI ANGGOROSETO; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik8532