- Menyatakan Terdakwa I VERI PRIANTO Bin SUKARDI Terdakwa II DJUMADI Alias KAMEL Bin TUKIMIN dan Terdakwa III YEFRI AWALIA SETIA BANGUN Alias YEFRI Bin DJONI.S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I VERI PRIANTO Bin SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa II DJUMADI Alias KAMEL Bin TUKIMIN dan Terdakwa III YEFRI AWALIA SETIA BANGUN Alias YEFRI Bin DJONI.S oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan masing-masing terdakwa menjalankan rehabilitasi rawat inap di BRSKPN Baturaden selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih kombinasi hitam No Pol : R-3056-IT.
- 1 (satu) bungkus /paket plastik klip isi sabu
- 1 (satu) buah sedotan warna putih
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 081325051886,
- 1 (satu) buah HP merk redmi warna hitam dengan simcard Indosat m3 dengan nomor 08587727729 .
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu,
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol bekas Vicks44,
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau,
- 1 (satu) buah jarum (kompor),
- 1 (satu) buah HP realme warna silver simcard Indosat dengan nomor 081575010852
Putusan PN CILACAP Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunius Manoppo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Ratih Parwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Veri Prianto Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik6417