- :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi;
- Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan almarhumah Nyonya Ngadinem atas sebidang tanah seluas 140 m2 yang merupakan sebagian dari bidang tanah yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1287/Palbapang, Gambar Situasi tanggal 21-6-1990 Nomor 5857, yang terletak di Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Tanah milik Nyonya Ngadinem (Almarhumah) yang merupakan bagian lain dari tanah Sertipikat Hak Milik No. 1287/Palbapang;
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Muji Slamet Triyono (Penggugat);
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Bambang;
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah seluas 140 m2 yang merupakan sebagian dari bidang tanah yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1287/Palbapang, Gambar Situasi tanggal 21-6-1990 Nomor 5857, yang terletak di Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Tanah milik Nyonya Ngadinem (Almarhumah) yang merupakan bagian lain dari tanah Sertipikat Hak Milik No. 1287/Palbapang;
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Muji Slamet Triyono (Penggugat);
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Bambang;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan segala proses yang harus ditempuh agar dapat dilaksanakan jual beli dan balik nama terhadap obyek sengketa tersebut ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.601.000,00 (satu juta enam ratus satu ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANTUL Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Btl |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Haryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
sah menurut hukum; adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2019/PN Btl
Statistik630