- Menyatakan Terdakwa Jinggo Sinaga Alias Nur Bin Mogang Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan dengan menista? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) amplop warna coklat berisi uang Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA X1, warna merah hitam, berisi 1 simcard 081328088966;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J1, warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 2SV 125cc tahun 2015 warna putih ditutup stiker hitam Nopol terpasang : AD 3594 XV No ka MH32SVOO3FK259459 no sin : 2 SV259505 beserta kunci dan STNK atas nama JINGGO SINAGA alamat Perum Denasri Wetan Rt.07/01 Kec/Kab Batang no pol G 3091 V;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi identitas SIM STNK;
- 1 (satu) amplop warna coklat berisi potongan kertas koran;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37f warna gold berisi 2 sim card 085713835540;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 340/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 340/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Budi Irawati; dikembalikan kepada Terdakwa; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik590