- Menyatakan Terdakwa FENDI HARJITO als PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pemerasan dengan ancaman kekerasan ?.
- Menjatuhkan pidana kepada FENDI HARJITO als PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A71 warna gold,
- 1 (satu) buah HP merk ADVANCE BARCA warna putih,
- 1 (satu) buah HP merk Asus ZENFONE warna putih,
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 5A warna biru.
- 1 (satu) buah helm standart merk BMC warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos oblong polos warna putih;
- 1 (satu) buah helm merk BMC warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda SCOOPY warna hitam silver tahun 2017 dengan No.Pol AB 4549 QK beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda / F1C02N28LO A/T tahun 2017 warna hitam silver dengan No. Rangka MH1JM3112HK090635 Nosin : JM31E1096375 No. Pol AB 4549 QK atas nama STNK Rita Ningsih alamat Dsn Pacar/ Dk Bibis RT 09 Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 177/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 177/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Yusuf Setiawan Dikembalikan kepada saksi Muhammad Rizani Dikembalikan kepada saksi IQBAL FIZDKRIE Dikembalikan kepada saksi DISKA WAHYU PRATAMA Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara lain an ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik890