Putusan PN BANTUL Nomor 318/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 318/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hammam Haris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SUDARYOKO alias YOKO bin HARDO SETYONO dan Terdakwa II SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan kegiatan pemberdayaan masyarakat petani melalui unit pembangunan pupuk organic (UPPO) tahun anggaran 2011; Dikembalikan kepada saksi Sumantara ; Dokumen asli akad perjanjian kredit di Bank Mandiri Cabang Bantul, an. Sdri. SUSI KADARSIH dan suaminya yang bernama SUMANTARA; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik720