- Menyatakan Terdakwa OKTAVIAN NUGROHO, S.Pd Bin SUPARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?PEMALSUAN SURAT? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cap (stempel) Kelurahan Sriharjo;
- 1 (satu) botol tinta bertuliskan ?ORIGINAL INK FOR DRYBASE CANON? sudah terbuka;
- 1 (satu) buah bantalan cap (stempel) bertuliskan ?HERO Stamp Pad?;
- 1 (satu) lembar nota bukti pembayaran pemesanan Stempel tertanggal 11-04-2019 dengan hartga Rp. 35.000,- atas nama FIAN;
- 1 (satu) lembar leaflet Spesialis Stempel Kilat yang beralamat di Jl. Godean KM. 4.5 Barat perempatan Demak Ijo;
- 1 (satu) buah Flash Disk warna biru tua bertuliskan ?SP 8 GB? ;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP dengan NIK : 340210.02010129.0002 atas nama REDIANTO. ;
- 1 (satu) lembar scan fotocopy KTP dengan NIK : 340210.020129.0002 atas nama REDIANTO;
- 1 (satu) bendel Foto Copy sertifikat tanah atas nama ARJO alamat Sriharjo, Imogiri, Bantul;
- 1 (satu) lembar Surat Pemebritahuan Pajak Terutang atau SPPT tahun wajib pajak 2017, dengan nama wajib pajak ARJO alamat Sriharjo, Imogiri, Bantul;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permohonan Penebangan Kayu yang ditandatangani oleh Lurah Desa Sriharjo dan di stempel Pemerintah Desa Sriharjo;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan yang ditandatangani oleh Lurah Desa Sriharjo dan di stempel Pemerintah Desa Sriharjo;
- 1 (satu) lembar Foto Copy SPPT atas nama ARJO alamat Sriharjo, Imogiri, Bantul;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 160/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 160/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik770