- Menyatakan Terdakwa MARTINO DA SILVA XAVIER Alias DINO , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematiaan orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTINO DA SILVA XAVIER Alias DINO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jaket berwarna hitam dengan topi (hudle) merk thrasher tanpa ukuran dengan tulisan thrasher di dada depan dan dua saku depan;
- 1 (satu) potong celana pendek bahan kain warna coklat muda dengan tali kolor panjang sebatas paha;
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu type boxer Gucci;
- 1 (satu) potong sprei kembang motif kartun;
- 1 (satu) lembar print out screen shot daftar panggilan an. Castro (Valdo);
- 1 (satu) lembat print out chat dengan konsumen atas nama Castro;
- 1 (satu) lembar print out pembukuan Ibnu Transport tgl 2 Juli 2019 s/d 4 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar foto atas nama Joao Bosco Baptista;
- 1 (satu) lembar foto atas nama Isto;
- 1 (satu) lembar foto 10 (sepuluh) orang yang terdapat Valdo dan Isto
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver tahun 2017 Nomor Polisi AB-1557-AF beserta STNK;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Adisucipto atas nama Joao Bosco Baptista;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Republica Democratica De Tomor Leste atas nama Joao Bosco Baptista Colo Batan;
- 1 (satu) buah Paspor Republica Democratica De Tomor Leste atas nama Joao Bosco Baptista Colo Batan Nomor 0019124C;
- 1 (satu) lembar print out ijin tinggal terbatas elektronik atas nama Joao Baptista Colo Batan Nomor YASAA595232C42YA0042-T;
- 1 (satu) buah Cartao De Eleitor (Kartu Pemilu) Republica Democratica De Timor Leste atas nama Joao Bosco Baptista Colo Batan;
Putusan PN BANTUL Nomor 322/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 322/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cahya Imawati, Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
KESEMUANYA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 321/Pid.B/2019/PN.Btl 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik1870