Putusan PN BANTUL Nomor 339/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 339/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evi Insiyati, Hakim Anggota Koko Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Bahwa Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Alias IDAT Bin NGADIYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT? sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Alias IDAT Bin NGADIYO dari Dakwaan Pertama Primair; 3. Menyatakan Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Alias IDAT Bin NGADIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA? sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa: a) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX S Nomor Polisi R 5548 AC Tahun 1982, Warna Hitam, Nomor Rangka : RXS112407K Nomor Mesin : 5T412988K atas nama : SUMARDI alamat : Bojong RT. 2/3 Purbalingga; dikembalikan kepada Saksi VANDI ARDIANSYAH b) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nomor Polisi : AB 3358 KF Tahun 2002 Warna Biru Hitam Nomor Rangka : MH8FD110X2J-992675, Nomor Mesin : E109-ID-999665 atas nama : ALBERTUS KRISNANTO alamat : Jl. Gayam GK 4/1423 RT. 02/01 Baciro Yogyakarta; dikembalikan kepada Saksi NAVI ARDIAN HADI 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik260