- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian pinjam yang dibuat dibawah tangan tertanggal 4 Mei 2016 atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07 / RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat atas nama Muhadi, yang dibuat dan dilakukan Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang sah memiliki Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07 / RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sepanjang belum ada peralihan hak yang sah secara hukum kaitannya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 atas nama Muhadi tersebut, sebagai Jaminan pemenuhan kewajiban Tergugat I dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II, menurut Hukum Jaminan yang berlaku secara umum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak diberikannya Sertipikat milik Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian dibawah tangan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 atas nama Muhadi tersebut kepada Penggugat, segera setelah Tergugat I melaksanakan pemenuhan kewajibannya kepada Tergugat II terkait perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp824.000,00 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANTUL Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Btl |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evi Insiyati, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2019/PN Btl
Statistik1150