- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I mengalih namakan nama obyek sengketa dari atas nama HASTO SARJONO ALIAS SARJILAH, menjadi atas nama Tergugat berdasar Akta Jual Beli No.47/2014, tanggal 29 Nopember 2014 yang dibuat hadapan PPAT PRABOWO DWI KARTIKO, SH. adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melakukan balik nama terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama KANDIDA EVA SHANGRILA GULING yang merupakan anak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat baik dari kekuasaannya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan secara tunai, yang akan dihitung kemudian;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.055.000,00 (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pdt.G/2019/PN Btl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2019/PN Btl
Statistik440