- Menyatakan Terdakwa NUR ZAHID Alias BENJO Bin TUKMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha V110E nopol AB 4855 KD, tahun pembuatan 1992, warna hitam, noka : 3XA008630, nosin : 3XA006043 beserta STNK atas nama pemilik PAIJAN, alamat Gunungkrambil Rt 01 / Rw 01, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul;
- 1 ( satu ) buah kaos warna abu ? abu bertuliskan ?THAILAND?;
- 1 ( satu ) buah celana jeans pendek warna hitam;
- 2 ( dua ) buah ban luar sepeda motor merk ? FDR ? warna hitam;
- 1 ( satu ) buah jok motor merk ? FDR ? warna hitam;
- 1 ( satu ) pasang shock sepeda motor merk ? RIDE IT FOREVER 811 SERIES ? warna hitam merah;
- uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah );
- 1 (satu) buah tas dan dompet;
- Uang tunai sebesar Rp.1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pembelian, 1 (satu) lembar surat penjualan, 1 (satu) lembar surat pengiriman;
Putusan PN BANTUL Nomor 142/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 142/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laily Fitria Titin Anugerahwati, Br Hakim Anggota Cahya Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti Aang Prabowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa Nur ZAHID Alias BENJO Bin TUKMIN; Dikembalikan kepada saksi ALIDI; dikembalikan kepada saksi TUKIYEM; dikembalikan kepada sdr. IKA APRIYANTI; dikembalikan kepada sdr. RIANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik430