- Menyatakan terdakwa I. Muhammad Thoriq Suwandaru, terdakwa II. Rizki Andriyanto bin Hanis Nugroho, terdakwa III. Ferdyansyah Dwiki Kurniawan bin Bahtiar, terdakwa IV. Hawinta Akhsani Taqwim bin Sukamto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada :
- terdakwa I. Muhammad Thoriq Suwandaru dan terdakwa III. Ferdyansyah Dwiki Kurniawan bin Bahtiar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- terdakwa II. Rizki Andriyanto bin Hanis Nugroho dan terdakwa IV. Hawinta Akhsani Taqwim bin Sukamto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa I. Muhammad Thoriq Suwandaru, terdakwa II. Rizki Andriyanto bin Hanis Nugroho, terdakwa III. Ferdyansyah Dwiki Kurniawan bin Bahtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa I. Muhammad Thoriq Suwandaru, terdakwa II. Rizki Andriyanto bin Hanis Nugroho, terdakwa III. Ferdyansyah Dwiki Kurniawan bin Bahtiar tetap ditahan dan memerintahkan terdakwa IV. Hawinta Akhsani Taqwim bin Sukamto untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana panjang jeans merek NRYZAS warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket yang terbuat dari parasut merek NEVADA warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam tanpa merek;
- 1 (satu) buah jaket jumper warna hitam merek MUERTOS;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merek NEVADA;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam merek LUMINUS;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna hitam merek SEAM JOHN;
- 1 (satu) buah kaos warna putih bagian depan terdapat gambar dua buah sepatu dan terdapat tulisan LUMINOUS COMPANY;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker merek NEVADA;
- 1 (satu) buah masker/braf yang terbuat dari kain warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merek DICKIES;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merek LEVI STRAUSS & CO;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna gold;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 273/Pid.B/2018/PN Btl |
|
Nomor | 273/Pid.B/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara No 274/Pid.Sus/2018/PN Btl atas nama Wahyu Timur Pribadi, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2018/PN Btl
Statistik550