- Menyatakan terdakwa YUNI ARSARI BINTI H. MUGIONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa YUNI ARSARI BINTI H. MUGIONO, dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa YUNI ARSARI BINTI H. MUGIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNI ARSARI BINTI H. MUGIONO, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus rokok LA Lights berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas dan isolasi coklat.
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi dengan nomor simcard 085602673961 Nomor IMEI 1:865646039750207 dan Nomor IMEI 2:865646039750215.
- 1 (satu) buah isolasi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) set bong / alat hisap dari botol kaca yang tutupnya dimodifikasi terdapat 3 sedotan;
- 1 (satu) buah Kotak plastik berisi 1 (satu) lembar tisu dan 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tas American Tourister;
- 1 (satu) tube urine;
- 1 (satu) unit motor Mio No Pol R 6452 CK.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CILACAP Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik278