- Menyatakan Terdakwa Yokpi Englatmo Bua Alias Eng Bin Yohanis Bua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- 37 ( Tiga puluh tujuh ) bungkus sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 31,56 Gram setelah ditimbang di Labfor Polda Sulsel yaitu Berat Netto 17,7363 Gram ;
- 1 ( satu ) buah kotak warna biru ;
- 1 ( satu ) buah dompet warna putih ;
- 1 ( satu ) unit HP Nokia warna Putih beserta Sim Cardnya 082 197 823 609 ;
- 2 ( Dua ) unit Timbangan Digital ;
- 80 ( delapan puluh lembar sachet kosong ;
- 2 ( Dua ) buah sendok buatan ;
Putusan PN KENDARI Nomor 553/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Asmuruf, Br Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 553/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Statistik3618