Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 814/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 814/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Monalisa Anita Theresia Siagian, Munawwar Hamidi |
Panitera | Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ISRAK Bin ZULKARNAIN dan Terdakwa II. BOY SETIAWAN Bin SELAMAT tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ISRAK Bin ZULKARNAIN dan Terdakwa II. BOY SETIAWAN Bin SELAMAT tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD ISRAK Bin ZULKARNAIN dan Terdakwa II. BOY SETIAWAN Bin SELAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik293