Putusan PN SUKABUMI Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa I. GILANG RAMADHAN Als ABO Bin ASEP KURNIA dan Terdakwa II. YONO SUPRIYONO Als ONO Bin TOTO SUMIHARTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? , sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah gulungan kertas tissue warna putih didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan Narkotika jenis kristal putih (shabu);1 (satu) buah kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) gulungan kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih (shabu), 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih (shabu), 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry;1 (satu) buah Handphone merk REAL ME warna biru;1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna silver biru;Dirampas untuk dimusnahkan ;Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara Maisng-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik436