- Menyatakan Terdakwa Amril lakoli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 ( satu ) lembar Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor : P.657 / MENLHK / SETJEN / KAP.28 / 11 / 2018, tanggal 28 Nopember 2018, perihal Pengalihan Hak atas Rumah Negara di Dinas Kehutanan Tingkat 1 Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) lembar surat klarifikasi surat Menteri LHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan No : S 1618/ROOM/PLP/hcp.2/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Putusan PN KENDARI Nomor 424/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 424/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Asmuruf, Br Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) rangkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.102 / MENLHK / SETJEN / KAP.28 / 11 / 2018, tanggal 28 November 2018 tentang Pengalihan Hak atas Rumah Negara di Dinas Kehutanan TK.I Provinsi Sulawesi Tenggara. - 2 ( dua ) rangkap foto Copy Sertipikat Hak Pakai No. 566 atas nama pemegang hak Depertemen Kehutanan Republik Indonesia yang sudah dilegalisir sesuai dengan Aslinya oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari. - 1 ( satu ) lembar surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 637 / 2070 / 2018 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal pengosongan rumah tinggal / Dinas. - 1 ( satu ) lembar surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 028 / 008 / 2019 tertanggal 7 Januari 2019 perihal pengosongan kantor.. - 2 ( dua ) lembar surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 620 / 073 / 2019 tertanggal 15 Januari 2019 perihal pengosongan kantor. - 1 ( satu ) lembar Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 011 / 407 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pengosongan Kantor.. - 1 ( satu ) lembar Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Balai Taman Hutan Raya Nipa-Nipa Nomor : 031 / BTNN / 2019 tanggal 1 Mei 2019 perihal Penertiban Halaman Kantor. - 1 ( satu ) lembar Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Balai Taman Hutan Raya Nipa-Nipa Nomor : 038 / BTNN / 2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal Penertiban Penegasan terakhir. Dirampas untuk dimusnahkan. Dilampirkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 424/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2020/PN Kdi
Statistik16092