- Menyatakan Terdakwa ANDRI ANDI MARWAN Alias INDI Bin MARWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 26 ( Dua puluh enam) Sachet/plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 107,88 Gram;
- 4 ( empat ) Bungkusplastik klip berisi tumpukan plastik kosong;
- 1 ( Satu ) unit Timbangan digital merek pocket scale warna hitam;
- 2 ( dua ) buah tas kecil warna hitam;
- 1 ( satu ) lembar plastik klip warna biru;
- 2 ( dua ) lembar plastik kresek warna hitam;
- 1 ( satu ) lembar kertas tissue;
- 1 ( satu ) unit HP merek samsung warna putih beserta sim card No. 0822 9690 8993;
- 1 ( satu ) lembar Kartu ATM BCA Nomor 5260 5120 1280 9552;
Putusan PN KENDARI Nomor 324/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota I Ketut Pancaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa ANDRI ANDI MARWAN als INDI bin MARWAN; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Statistik6210