- Menyatakan Terdakwa I ALAM NASRAH Alias ALAM, Terdakwa II ABDULLAH Alias FIRMAN, Terdakwa III ABDULAH MUH. KIFLI Alias DIJI Bin RIZAL USMAN, Terdakwa IV ARSAT Alias AMPORO dan Terdakwa V ASHAR Alias ICANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan yang mengakibatkan mati? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALAM NASRAH Alias ALAM, Terdakwa IV ARSAT Alias AMPORO dan Terdakwa V ASHAR Alias ICANG, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa II ABDULLAH Alias FIRMAN dan Terdakwa III ABDULAH MUH. KIFLI Alias DIJI Bin RIZAL USMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam;
- 1 (satu) lembar kemeja warna oklat motif kotak-kotak;
- 1 (satu ) lembar celana panjang kain warna hitam;
- 1 ( satu ) lembar kos singlet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu;
- 1 satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembat Kartu Tanda Penduduk an EDWAR;
- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 101/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Saksi ROSPIN MENANGGEL; 6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik1810