- Menyatakan terdakwa MUNAWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (Satu) rangkapLaporan audit faktur area salesman MUNAWAR AMIR tertanggal 22 Juni 2020
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 0553/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 0830/JUSY/0220
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1505/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 0862/JUSY/0220
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1317/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1042/JUSY/0320
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1700/JUSY/0520
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1660/JUSY/0520
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 0940/JUSY/0320
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1404/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1826/JUSY/0520
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1550/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1412/JUSY/0420
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 2002/JUSY/0620
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 2097/JUSY/0620
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 2025/JUSY/0620
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 2183/JUSY/0620
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1091/JL/SY/0320 (copian)
- 1 (Satu) lembarfakturdengannomor 1078/JL/SY/0320 (copian)
- dalam berkas perkara
Putusan PN KENDARI Nomor 534/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 534/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 534/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.B/2020/PN Kdi
Statistik5023