- Menyatakan terdakwa Arifin A Alias Ifin Alias Ode Bin Hasan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DenganKekerasansebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang sekitar 34 cm yang mana pada bagian gagang bebentuk tajam, beserta dengan sarungnya yang terbungkus berwarna hitam dengan ukuran Panjang sekitar 26,5 cm;
- 1 (satu) buah sandal jepit sebelah kiri berwarna kuning dan putih yang mana pada bagian sandal yang berwarna kuning bertuliskan Swallow dan pada bagian sandal yang berwarna putih bertuliskan AR;
- 1 (satu) unit Laptop dengan merk atau jenis ASUS series X450C berwarna silver metalik;
- 1 (satu) buah buku catatan pembelian pulsa nomor handphone yang mana pada bagian depan buku bertuliskan PAPERLINE serta didalam buku catatan bertuliskan salah satu nomor handphone 082246499825 PELAKU TODONG;
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 43/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Wahyudi, Hakim Anggota Glenny. J.l. De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban NENGAH DIAN ARDIANTA; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2020/PN Kdi
Statistik11630